ATURAN PENITIPAN BARANG

1. Barang titipan dalam kondisi baik dan layak pakai

2. Barang titipan adalah benar milik dari penitip, tidak dalam status sengketa dan bukan berupa barang yang terlarang untuk diperjual-belikan di dalam wilayah hukum Indonesia

3. Biaya penitipan barang adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kami atau berdasarkan kesepakatan antara pihak penitip dengan kami

4. Apabila barang yang dititipkan tidak terjual dalam kurun waktu tertentu, maka kami berhak untuk menarik barang tersebut dari etalase kami

5. Pihak penitip menyetujui segala aturan yang diberlakukan, dengan menanda-tangani form Penitipan Barang

6. Barang yang terjual akan dibayarkan kepada pihak penitip melalui transfer via Bank BCA atau diambil tunai di tempat kami

Untuk pertanyaan selanjutnya via telepon, silakan hubungi: 0855-889-7997 atau 0251-923-1993

Untuk pertanyaan via email, silakan isi Contact Form dibawah.

Terima kasih.